2. Terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji atau upah kurang dari Rp3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Pekerja termasuk karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, bidang transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa, akan tetapi tidak untuk jasa di bidang pendidikan dan kesehatan.
Cara daftar penerima BSU 2022:
1. Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk daftar BSU 2022.
2. Klik menu ‘Daftar Pengguna’ untuk memulai pendaftaran BSU 2022.
Baca Juga: Karier dan Pendidikan Lebih Penting, 4 Zodiak Berikut Ini Rela Putus Cinta
3. Kemudian Anda lanjutkan dengan Pilih opsi ‘PU’ atau Penerima Upah.