Jangan sampai pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 32 masuk dalam kategori profesi yang dilarang daftar berikut ini:
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Kenang Momen Terakhir dengan Eril, Atalia Praratya Tulis Pesan Pilu: Kamu Dimana, Ril? Sini Pulang
3. Perhatikan sasaran Kartu Prakerja Gelombang 32