2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal dan tidak tercatat sebagai siswa aktif dalam Kemendikbud.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
5. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
6. Bukan merupakan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah seperti PKH, BPNT/Kartu Sembako, BSU, Banpres, dan lain-lain.
Jika telah memenuhi seluruh kriteria tersebut, kesempatan Anda lolos seleksi pada pendaftaran Gelombang 32 lebih besar.
Setelah lolos pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, penerima akan mendapatkan total manfaat sebesar Rp3,55 juta. Berikut rinciannya:
1. Saldo sebesar Rp1 juta untuk biaya pelatihan Kartu Prakerja. Tidak bisa dicairkan, hanya bisa dimanfaatkan untuk membeli pelatihan.