- Orang tua lanjut usia atau berumur 70 tahun ke atas dapat bansos PKH Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun
- Penyandang disabilitas berat dapat bansos PKH Rp600.000 tiap tahap atau Rp2,4 juta satu tahun
Dari total dana bansos PKH tersebut, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp28 triliun untuk diberikan kepada 10 juta KPM.
Untuk mendapat BLT Rp3 juta dari PKH, masyarakat harus terdaftar di DTKS dan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:
1. Secara online: Bisa melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di PlayStore secara gratis, kemudian buat akun, login, dan masuk pada menu “Tambah Usulan”. Masukkan data sesuai KK dan KTP.
Baca Juga: Profil dan Biodata Sabrina Chairunnisa, Model yang Resmi Jadi Istri Sah Deddy Corbuzier
2. Secara offline: Bisa daftar melalui Kantor Kelurahan sesuai domisili membawa KK dan KTP, cara ini bisa dilakukan jika menemui kendala saat daftar online.
Sementara itu, ciri – ciri orang yang bisa dapat PKH selain sudah daftar DTKS dan termasuk dalam kriteria yang telah disebut di atas, yakni terdaftar dalam aplikasi Cek Bansos atau lekbansos.kemensos.go.id.
Adapun ciri jika termasuk penerima BLT Rp3 juta dari PKH yakni akan muncul nama, data penerima, dan keterangan periode cair.