Login Aplikasi Cek Bansos, Cek Nama Penerima dan Segera Cairkan Bantuan Kemensos di PKH 2022

- 7 Juni 2022, 14:53 WIB
Ilustrasi. Aplikasi Cek Bansos bisa untuk mengecek daftar penerima bansos PKH 2022 serta jadwal pencairannya
Ilustrasi. Aplikasi Cek Bansos bisa untuk mengecek daftar penerima bansos PKH 2022 serta jadwal pencairannya /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK- Bagi pengguna Android, silakan segera instal Aplikasi Cek Bansos dari PlayStore di perangkat Anda untuk cek nama penerima bansos PKH 2022.

Selain itu, Aplikasi Cek Bansos juga bisa menunjukkan jenis bantuan, dan jadwal pencairan bansos PKH yang akan Anda terima.

Diketahui, bahwa Juni merupakan periode pencarian tahap kedua bansos PKH 2022.

Baca Juga: LINK NONTON dan Spoiler Woori the Virgin Episode 10 Sub Indonesia Tayang di Viu: Kang Jae Masih Cemburu

Lebih lanjut, pahami juga kriteria penerima dan besaran uang yang akan diterima keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH 2022.

Berikut ulasan kriteria dan uang bansos PKH 2022, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

1. Ibu hamil/nifas (maksimal kehamilan kedua) Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini 0-6 tahun (maksimal anak kedua) Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Sinopsis Casino Riders, Aksi Dua Orang Sahabat Penjudi Melawan Yakuza

3. Siswa SD/sederajat Rp900 ribu per tahun.

4. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.

5. Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.

6. Penyandang disabilitas berat tuna daksa dan keterbelakangan mental (maksimal 2 orang dan berada dalam keluarga) Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Hadiri Resepsi Pernikahan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa, Juragan 99: Nggak Ada Kotak Amplopnya

7. Lanjut usia di atas 70 tahun (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga) Rp2,4 juta per tahun.

Uang ini diberikan secara bertahap, selama setahun sampai empat tahap, dan akan disalurkan lewat rekening bank himpunan bank rakyat (Himbara) seperti BNI, BRI, BSI, Mandiri, BTN.

Tidak hanya mendapatkan bantuan berupa uang, namun terdapat hak bagi KPM bansos PKH lainnya, di antaranya.

a. Bantuan sosial PKH.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Film Miracle In Cell No 7 Indonesia: Perjuangan Ayah dengan Keterbatasan Mental

b. Pendampingan PKH.

c. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.

d. Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Seperti yang tercantum pada Permensos nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 6.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah