Ingin Dapat Bansos dari Kemensos? Simak 7 Kategori Penerima PKH 2022, Ada BLT Anak Sekolah hingga Ibu Hamil

- 7 Juni 2022, 15:53 WIB
Bansos PKH Diberikan untuk 7 kategori keluarga penerima manfaat (KPM), di antaranya untuk Siswa Sekolah dan Ibu Hamil
Bansos PKH Diberikan untuk 7 kategori keluarga penerima manfaat (KPM), di antaranya untuk Siswa Sekolah dan Ibu Hamil /Prasetia Fauzani/ANTARA/

PR DEPOK - Masyarakat masih mengharapkan adanya bantuan dari Pemerintah, termasuk dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang sebenarnya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 untuk 7 kategori khusus masih terus disalurkan.  

Hanya saja, masyarakat belum mengetahui syarat dan kriteria agar menjadi penerima bansos PKH 2022.

Sebelumnya perlu diketahui, istilah penerima bansos dari pemerintah disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan untuk melihat daftar KPM bansos PKH 2022 bisa dilakukan secara online lewat HP dengan membuka situs resmi dari Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Manfaatkan KTP untuk Cek Daftar Penerima PKH 2022 Online, Akses Link Berikut dan Dapatkan BLT Rp3 Juta

Selanjutnya, berikut ulasan syarat dan kriteria menjadi penerima bansos PKH 2022 sesuai 7 kategori yang telah ditentukan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

Daftar 7 kategori penerima bansos PKH 2022.

1. Ibu hamil/nifas (maksimal 2 kali kehamilan) dana bantuan Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini (maksimal anak kedua) dana bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Dibuka? Simak Estimasi Jadwal Pendaftaran dan Tips Lolos Seleksi

3. Siswa SD/sederajat (minimal jumlah kehadiran 85 persen) dana bantuan Rp900.000 per tahun.

4. Siswa SMP/sederajat  (minimal jumlah kehadiran 85 persen) dana bantuan Rp1,5 juta per tahun.

5. Siswa SMA/sederajat  (minimal jumlah kehadiran 85 persen) dana bantuan Rp2 juta per tahun.

6. Lanjut usia diatas 70 tahun (maksimal 1 orang dan berada  dalam keluarga) dana bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: PRJ 2022 akan Dibuka 9 Juni 2022, Simak Jadwal Konser Musisi Lengkap, Harga dan Link Resmi Beli Tiket Online

7. Penyandang disabilitas berat tuna daksa dan keterbelakangan mental (maksimal 2 orang dan berada dalam keluarga) dana bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH, sebagai berikut.

a. Masyarakat berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin.

b. KK dan KTP sudah didaftarkan dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Login Aplikasi Cek Bansos, Cek Nama Penerima dan Segera Cairkan Bantuan Kemensos di PKH 2022

Kemudian, cara untuk cek daftar penerima bansos PKH 2022, ikuti langkah berikut.

- Persiapkan KTP atau KK dan komputer atau hp yang terkoneksi internet.

- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

- Isi kolom data wilayah dengan benar sesuai KTP atau KK yang telah sinkron dengan DTKS, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

Baca Juga: Perang Hari ke-104: Rusia Unggul, Presiden Ukraina Pastikan Pergerakan Moskow Selanjutnya

- Lengkapi nama Anda sesuai KTP atau KK dengan benar, perhatikan hurufnya jangan sampai salah atau jangan disingkat.

- Isi kolom huruf kode dengan menyalin delapan huruf kode yang tersedia dengan benar dan teliti

- Pilih tombol "Cari Data" agar sistem Cek Bansos mulai memproses pencocokan data yang diinput dengan data base bisa mendapatkan hasil.

Selesai pencocokan data di sistem Cek Bansos dan berhasil, maka akan muncul data diri berupa nama, usia, jadwal pencairan hingga jenis bansos yang akan diterima. ***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah