Kategori Pelaku Usaha yang Mendapatkan BPUM 2022, Cek Penerima BLT UMKM di Link Resmi Sekarang!

- 8 Juni 2022, 10:34 WIB
Berikut ini penjelasan terkait cara untuk cek penerima BPUM 2022 bagi para pelaku usaha, cukup masukkan NIK KTP.
Berikut ini penjelasan terkait cara untuk cek penerima BPUM 2022 bagi para pelaku usaha, cukup masukkan NIK KTP. /Tangkap Layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - BPUM 2022 dipastikan akan kembali cair tahun ini untuk 4 kategori pelaku usaha yang telah memenuhi syarat.

Para pelaku usaha yang telah memenuhi syarat BPUM 2022 nantinya akan mendapatkan dana BLT UMKM senilai Rp600 ribu dari Kemenkop UKM.

Jika telah memenuhi syarat, pelaku usaha bisa cek penerima BLT UMKM melalui link resmi di eform.bri.co.id untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.

Baca Juga: Head-to-Head Kuwait vs Indonesia, Ajang Pembuktian Shin Tae-yong di AFC Asian Cup

Meski sudah diumumkan akan cair, hingga saat ini Kemenkop UKM belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal pencairan dan keterangan lainnya, termasuk syarat dan kriteria pennerima.

Kendati begitu, pelaku usaha bisa mengecek kategori pelaku usaha penerima BPUM 2022 dan cek penerima sesuai dengan ketentuan tahun lalu.

Sementara kategori pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022 adalah pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan.

Baca Juga: Mengenal Ivanna, Sosok Hantu Noni Belanda yang Berteman dengan Risa Saraswati sejak 2011

Jika sudah masuk kategori tersebut, maka pelaku usaha harus memenuhi syarat lainnya seperti merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP, tidak menerima pembiayaan dari Perbankan atau KUR, tidak sedang menerima kredit, menyertakan SKU (alamat tinggal dan alamat usaha berbeda), dan bukan anggota TNI/Polri, ASN, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah