1. Anak usia dini atau balita 0-6 tahun mendapat bantuan dengan nominal Rp3.000.000 per tahun.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 Lewat prakerja.go.id?
2. Anak sekolah SD mendapat bantuan dengan nominal Rp900.000 per tahun.
3. Anak sekolah SMP mendapat bantuan dengan nominal Rp1.500.000 per tahun.
4. Anak sekolah SMA mendapat bantuan dengan nominal Rp2.000.000 per tahun.
5. Ibu hamil/melahirkan mendapat bantuan dengan nominal Rp3.000.000 per tahun.
6. Lanjut usia/lansia mendapat bantuan dengan nominal Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas mendapat bantuan dengan nominal Rp2.400.000 per tahun.
Nominal PKH ini disalurkan secara bertahap dalam 4 tahapan.