PR DEPOK - Saat ini Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 32. Dengan demikian, pengumuman hasil seleksi gelombang 31 sudah diumumkan.
Kendati dibuka untuk umum, tetapi tidak semua pendaftar Kartu Prakerja bakal dinyatakan lolos seleksi atau gagal.
Pasalnya, ada penyebab umum yang membuat pendaftar gagal lolos seleksi Kartu Prakerja. Apa saja? Simak ulasannya berikut.
Baca Juga: Cara Mengatasi Gagal Unggah Verifikasi Foto KTP Kartu Prakerja Gelombang 32
Namun sebelum mengulas lebih jauh terkait penyebab umum gagal lolos seleksi, pendaftar Kartu Prakerja harus memperhatikan syarat daftarnya terlebih dahulu.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI atau Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Baca Juga: Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2022, Pelatih Yordania Andalkan Pemain Ini