PR DEPOK - Simak informasi terkait tanggal pencairan BSU 2022 bagi pekerja dari Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker).
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 merupakan bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja dari berbagai sektor industri.
BSU 2022 sempat gagal disalurkan kepada pekerja pada April lalu.
Terkait penyaluran BSU yang gagal ini, kemenaker menjelaskan bahwa pihaknya masih harus melakukan beberapa tahapan persiapan.
Tak hanya itu, kemenaker juga masih harus berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak bank penyalur.
Menjadi penerima BSU dari pemerintah, pekerja terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Sejarah Baru: Uji Coba Obat Kanker Berhasil, 12 Pasien Dinyatakan Sembuh Total
Jika melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, terdapat 5 syarat yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang harus dipenuhi oleh pekerja.
Berikut ini 5 kriteria yang harus terpenuhi oleh pekerja untuk menjadi penerima BSU.