Korban PHK Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Kriteria Penerimanya

- 11 Juni 2022, 22:00 WIB
Simak penyebab pekerja dan buruh yang terkena PHK tidak bisa ikut daftar Kartu Prakerja.
Simak penyebab pekerja dan buruh yang terkena PHK tidak bisa ikut daftar Kartu Prakerja. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

PR DEPOK – Banyak masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja.

Melalui Kartu Prakerja, masyarakat bisa mendapatkan total manfaat mencapai Rp3,55 juta. Mulai dari peningkatan kompetensi lewat pelatihan kerja hingga uang insentif.

Seperti diketahui, Kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Arti Status Kartu Prakerja Sedang Diproses pada Pendaftaran Gelombang 32

Namun, tidak semua pekerja atau buruh yang di-PHK bisa ikut daftar Kartu Prakerja.

Simak artikel ini untuk mengetahui penjelasan korban PHK tidak bisa daftar Kartu Prakerja, padahal program ini ditujukan salah satunya untuk golongan tersebut.

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah menetapkan kriteria penerima manfaat program ini, di antaranya masyarakat yang masih mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku UMKM.

Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP, Dapatkan BPNT dan PKH yang Masih Cair Juni 2022

Sementara golongan yang bukan penerima manfaat Kartu Prakerja sebagai berikut:

1. Anggota TNI dan Polri. 

2. Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Pejabat negara.

Baca Juga: Sambangi Kiev, Petinggi Uni Eropa Bahas Rekonstruksi dan Keanggotaan Ukraina dengan Volodymyr Zelensky

4. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

7. Kepala desa dan perangkat desa.

Baca Juga: Berhasil Temukan Eril, Ridwan Kamil Siapkan Hadiah ini tuk Geraldine Beldi

Untuk sementara, program Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan atau di-PHK serta pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Lantas, kenapa tidak semua korban PHK bisa daftar Kartu Prakerja?

Mengenai pertanyaan ini, pihak Kartu Prakerja melalui Instagram resminya @prakerja.go.id menjelaskan bahwa pekerja atau buruh yang di-PHK tidak bisa daftar Prakerja apabila sudah mendapat bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Baca Juga: Segera Daftar Bansos PKH 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Ada BLT Balita 0-6 Tahun yang Cair Rp3 Juta

Jadi, pekerja atau buruh yang terkena PHK dan tidak bisa daftar Kartu Prakerja adalah mereka yang sebelumnya pernah menerima bansos seperti PKH, BPNT, BPUM, BSU, atau lainnya.

Bila pekerja atau buruh yang dirumahkan namun belum pernah mendapatkan bansos lain dari pemerintah, tentu bisa daftar Kartu Prakerja dan memiliki peluang lolos yang besar.

Oleh karena itu, penuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan untuk daftar Kartu Prakerja dan menjadi penerima.

Baca Juga: Soal Laporan Darwin Nunez Minta Gaji Tinggi ke Liverpool. ini Kata Fabrizio Romano

Demikian penjelasan mengenai korban PHK yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah