PR DEPOK - Apa yang dimaksud Program Keluarga Harapan (PKH)? Simak pengertian, nominal bantuan, dan kategori penerima lewat artikel ini.
Pengertian Program Keluarga Harapan atau yang disingkat PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang menyasar berbagai kategori penerima.
Masyarakat yang bisa jadi penerima PKH hanya yang masuk dalam golongan keluaraga miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kategori penerima PKH terdiri dari ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, lansia, penyandang disabilitas berat, siswa SD, SMP, dan SMA/Sederajat.
Setiap kategori penerima PKH mendapatkan nominal bantuan yang berbeda.
Berikut rincian nominal bantuan yang didapatkan masing-masing kategori penerima PKH:
1. Ibu hamil atau nifas mendapatkan Rp3 juta.
Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 32 Resmi Ditutup, apa Arti Status yang Muncul di Dasboard Kartu Prakerja?