2. Anak usia 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta.
3. Lansia mendapatkan Rp2,4 juta.
4. Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2,4 juta.
5. Siswa SD/Sederajat Rp900.000.
Baca Juga: Kepala Badan Antariksa Rusia Percaya Ada Kehidupan di Luar Bumi, Singgung Soal Teori Big Bang
6. Siswa SMP/Sederajat Rp1,5 juta.
7. Siswa SMA/Sederajat mendapatkan Rp2 juta.
Bantuan PKH sendiri dicairkan per triwulan atau empat tahap dalam satu tahun yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Baca Juga: BPNT 2022 Cair jika Nama Muncul di Link ini, Apa Saja Ciri-Ciri Jadi Penerima Bansos Sembako?
Bantuan PKH disalurkan lewat Bank Himbara ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing penerima.