Apa yang Dimaksud Program Keluarga Harapan atau PKH? Simak Pengertian, Nominal Bantuan, dan Kategori Penerima

- 13 Juni 2022, 07:13 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial PKH atau Program Keluarga Harapan
Ilustrasi penerima bantuan sosial PKH atau Program Keluarga Harapan /ANTARA

PR DEPOK - Apa yang dimaksud Program Keluarga Harapan (PKH)? Simak pengertian, nominal bantuan, dan kategori penerima lewat artikel ini.

Pengertian Program Keluarga Harapan atau yang disingkat PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang menyasar berbagai kategori penerima.

Masyarakat yang bisa jadi penerima PKH hanya yang masuk dalam golongan keluaraga miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Terakhir Cair Juni 2022, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT hingga Rp3 Juta

Kategori penerima PKH terdiri dari ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, lansia, penyandang disabilitas berat, siswa SD, SMP, dan SMA/Sederajat.

Setiap kategori penerima PKH mendapatkan nominal bantuan yang berbeda.

Berikut rincian nominal bantuan yang didapatkan masing-masing kategori penerima PKH:

1. Ibu hamil atau nifas mendapatkan Rp3 juta.

Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 32 Resmi Ditutup, apa Arti Status yang Muncul di Dasboard Kartu Prakerja?

2. Anak usia 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta.

3. Lansia mendapatkan Rp2,4 juta.

4. Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2,4 juta.

5. Siswa SD/Sederajat Rp900.000.

Baca Juga: Kepala Badan Antariksa Rusia Percaya Ada Kehidupan di Luar Bumi, Singgung Soal Teori Big Bang

6. Siswa SMP/Sederajat Rp1,5 juta.

7. Siswa SMA/Sederajat mendapatkan Rp2 juta.

Bantuan PKH sendiri dicairkan per triwulan atau empat tahap dalam satu tahun yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: BPNT 2022 Cair jika Nama Muncul di Link ini, Apa Saja Ciri-Ciri Jadi Penerima Bansos Sembako?

Bantuan PKH disalurkan lewat Bank Himbara ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing penerima.

Penerima PKH dapat mencairkan bantuan lewat Bank penyalur atau mesin EDC terdekat di masing-masing wilayah menggunakan KKS.

KKS tersebut berfungsi menyerupai mesin ATM yang dapat digunakan untuk penarikan dana bantuan PKH.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x