PR DEPOK - Artikel ini akan memuat informasi terkait cara cek daftar nama penerima BSU 2022, berikut syarat cairkan BLT Subisidi Gaji Rp1 juta.
Sejak diumumkan pemerintah pada bulan April 2022 lalu, program BSU 2022 yang menelan anggaran Rp8,8 triliun, hingga kini masih belum ada jadwal kepastian pencairannya.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat perubahan syarat penerima BSU 2022, yang mana pada aturan yang baru BLT Subsidi Gaji akan disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Terkait kendala BSU 2022 yang belum kunjung cair, lewat akun media sosial resminya, Kemnaker telah menjelaskan kendala kenapa BLT Subsidi Gaji belum juga disalurkan.
Baca Juga: Monas akan Kembali Dibuka untuk Umum Secara Bertahap, Cek Jam Operasionalnya di Sini
Kemnaker menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Yang mana pihaknya ingin lebih memastikan bahwa program BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Kemnaker juga menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mereview data terkait calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan juga berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur BLT Subsidi Gaji.
Di mana, saat ini data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan telah mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya, hingga diperlukan waktu lebih lama.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah melalui Kemnaker untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19 yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020, dan berlanjut pada 2021.
Namun, pada 2022 ini, program BSU yang sebelumnya akan kembali disalurkan, hingga kini masih belum ada kabar terbaru juga kepastian dari Kemnaker tentang jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji.
BSU 2022 diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta, yang mana nantinya pekerja akan diberikan subsidi gaji sebesar Rp500 ribu per bulan.
Dalam penyalurannya, BSU 2022 akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, hingga pekerja akan menerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Mau Gabung Kartu Prakerja Gelombang 33? Simak Tips Lolos Seleksi agar Dapat Insentif Rp3,55 Juta
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Kemnaker, merujuk pada aturan BSU tahun 2021 lalu, berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
2. Peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan saat penyaluran BSU 2022 dicairkan
3. Mempunyai Gaji/Upah di bawah Rp3,5 juta
Lewat link Kemnaker, Anda bisa cek daftar nama penerima BSU 2022 dengan cara berikut.
1. Login kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus segera melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk ke dalam akun Anda yang telah terverifikasi
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Baca Juga: WHO Tengah Selidiki Laporan Penemuan Virus Cacar Monyet di Sperma Pasien
Anda akan mendapatkan notifikasi apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta, jika nama Anda terdata sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji akan disalurkan langsung ke rekening Anda lewat Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Jika Anda tidak memiliki rekening Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka bansos BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan disalurkan lewat rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja nantinya.***