PR DEPOK – Apakah Anda masih mencari tahu tata cara cek SLIK OJK 2022 online? Jika benar segera simak ulasannya di artikel ini.
Tak perlu cemas, sebab cara cek SLIK OJK 2022 online ini cukup mudah untuk dilakukan melalui situs ojk.go.id.
Untuk diketahui, cara cek SLIK OJK 2022 online ini salah satunya memerlukan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Penting untuk dicatat, cek SLIK OJK 2022 online 2022 ini sebelumnya bernama BI Checking online.
Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Segera Tayang, ini Sinopsis hingga Deretan Pemain Barunya
Pasalnya, saat ini layanan BI Checking atau SID sudah beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun SLIK OJK menjadi salah satu syarat agar seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit bank atau lembaga keuangan lainnya.
Cara Cek SLIK OJK 2022 Online
1. Kunjungi situs permohonan SLIK di konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Isi formulir dan nomor antrean
Baca Juga: Jokowi Dilaporkan Segera Terbang ke Rusia Temui Vladimir Putin, Bahas KTT G20?
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, antara lain KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, dan Identitas Pengurus
4. Isi kolom captcha
5. Klik tombol "Kirim"
6. Tunggu email konfirmasi yang berisi bukti registrasi antrean SLIK Online
Usai melakukan tahap di atas, pihak OJK akan memverifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan berupa hasil verifikasi antrean SLIK online.
Nantinya, hasil verifikasi antrean SLIK OJK online ini akan diberikan paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP Sekarang, PKH 2022 Masih Cair Juni Ini hingga Rp3 Juta
Selanjutnya, silakan lakukan langkah-langkah di bawah ini:
1. Bila data sudah valid, cetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali
2. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani
3. Kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, beserta dengan foto selfie memegang KTP
4. Pihak OJK akan lakukan verifikasi data via WhatsApp dan melakukan Video Call jika diperlukan
5. Apabila dinyatakan lolos, OJK akan mengirim hasil informasi debitur (iDEB) SLIK lewat email.
Informasi soal SLIK OJK ini bisa diakses lembaga keuangan dalam 24 jam setiap harinya jika sudah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit (BIK).
Tak hanya anggota yang terdaftar di BIK, informasi Sistem Informasi Debitur (SID) juga bisa diakses oleh publik.
Selain itu, catatan kredit juga dapat diketahui dengan mengajukan informasi SID ke kantor OJK secara gratis, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Investor Dogecoin Gugat Elon Musk Rp3,8 Triliun, Apa Penyebabnya?
1. Siapkan kartu identitas asli, yakni KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA untuk debitur perorangan
Sementara debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan mengajukan identitas asli badan usaha
2. Datangi kantor OJK di Jakarta atau kantor-kantor perwakilan OJK di daerah lainnya
3. Isi formulir permohonan SID
Apabila dokumen dirasa sudah lengkap, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.***