PR DEPOK - Seorang investor Dogecoin, Keith Johnson menggugat CEO Tesla, Elon Musk sebesar 258 miliar dolar AS atau setara dengan Rp3,8 triliun.
Menurut kabar yang dihimpun, investor Dogecoin tersebut menuding Elon Musk telah menjalankan skema piramida untuk mendukung cryptocurrency.
Keith menuduh Elon Musk melakukan pemerasan karena menggemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya lalu kemudian berakhir harganya sangat jatuh.
Baca Juga: Soal UU Pengelolaan Sampah, Baleg DPR: Minimal Perlu Ada Perubahan Mindset
"Elon Musk hanya menggunakan label orang terkaya di dunia untuk mengoperasikan skema piramida Dogecoin untuk keuntungan semata," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters.
Pengacara Elon Musk kabarnya belum memberikan komentar terkait gugatan yang diajukan sang investor Dogecoin tersebut.
Pengacara penggugat pun tak segera menanggapi pula permintaan tentang bukti spesifik soal tuduhan yang menyebut tergugat menjalankan skema piramida mendukung cryptocurrency.
Baca Juga: Sejarah Lahirnya Jakarta Fair, Presiden AS Richard Nixon Ternyata Pernah Hadir loh!
Kabarnya, Keith tengah berusaha mencari ganti rugi sebesar 86 miliar dolar AS mewakili penurunan nilai pasar Dogecoin sejak Mei 2022 dan ia ingin ganti rugi menjadi 3 kali lipat.
Tak hanya itu saja, Keith juga dikabarkan memiliki rencana untuk memblokir Elon Musk dan perusahaan yang dimiliki sang miliarder.***