Soal UU Pengelolaan Sampah, Baleg DPR: Minimal Perlu Ada Perubahan Mindset

- 17 Juni 2022, 18:49 WIB
Ilustrasi - UU Nomor 18 Tahun 2008
Ilustrasi - UU Nomor 18 Tahun 2008 /Pixabay/PublicDomainPictures.

PR DEPOK - Anggota Baleg DPR RI, Adang Daradjatun menyinggung soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Dalam keterangannya, Adang menyebut pentingnya disertakan teknologi dan penegakan peraturan yang jelas dalam muatan revisi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Menurut tinjauan Anggota Baleg dalam UU pengelolaan sampah, saat ini terdapat kesulitan untuk menjatuhkan hukuman kepada para pelanggar.

"Di UU ini menarik, ada pidananya tapi dalam ketentuan umumnya si pengelola ini siapa, tidak dinyatakan secara tegas, sulit untuk menegakan hukum," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Robert Alberts Ungkap Pemain Persib Bandung Antusias Tatap Laga Lawan Persebaya Surabaya

Bagi politisi PKS, teknologi memiliki peran penting dalam mendukung kesuksesan pengelolaan sampah di era modern ini selain muatan hukum.

"Ini minimal perlu ada perubahan mindset mau penegakan hukum atau mau langsung 'lompat' terhadap yang sering bapak lihat di luar negeri lebih kepada hal-hal yang berhubungan dengan teknologi," ucapnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa dalam penerapan teknologi harus adanya kerja sama yang baik di antara pemerintah pusat, DPR, hingga pemerintah daerah dalam hal implementasi.

Baca Juga: Sejarah Lahirnya Jakarta Fair, Presiden AS Richard Nixon Ternyata Pernah Hadir loh!

"Berapa kali swasta disini mau masuk dan DKI Jakarta juga terjadi," ucap legislator dapil DKI Jakarta III itu menjelaskan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x