PR DEPOK - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Willy Aditya baru-baru ini menjelaskan terkait dengan RUU PKS.
Ditegaskan Willy Aditya, RUU PKS bukanlah pintu masuk bagi legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
"Kita tentu harus berlandaskan pada realitas sosiologis kita, di mana mayoritas dari umat beragama kita. RUU PKS ini bukan mengundang pintu masuk LGBT, bukan," ujarnya.
Baca Juga: Dianggap Akar Semua Kejahatan, Taliban Larang Laki-laki dan Perempuan Satu Kelas
Lebih lanjut, Willy Aditya menuturkan bahwa porsi terbesar pembahasan RUU ini terletak pada pemberian payung hukum bagi perlindungan perempuan.
Pasalnya, dilanjutkan dia, dengan adanya legal standing tersebut, aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu yang paling penting. Jadi di ruang (payung hukum, red) itu sebenarnya yang menjadi kekhasan dari keberadaan RUU ini," kata dia menjelaskan.
Willy Aditya menambahkan, Baleg DPR RI merumuskan bagaimana membahas terkait fakta-fakta empiris tentang LGBT sehingga menemukan cara untuk mengkanalisasikannya.
Baca Juga: Kapan Gelombang 19 Kartu Prakerja Dimulai? Berikut ini Bocoran Estimasi Jadwalnya