Desak Pengesahan RUU PKS, Wakil LPSK: Banyak Kasus yang Tidak Dilanjutkan Secara Hukum

- 7 Oktober 2020, 09:29 WIB
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA /

PR DEPOK – Usai ramai mengenai pembahasan Cipta Kerja, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menanti untuk dijadikan prioritas.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diwakili Wakil Ketuanya, Livia Iskandar dalam keterangan tertulis Selasa, 6 Oktober 2020 menyampaikan mengenai hal tersebut.

"Posisi LPSK adalah mendorong agar RUU tersebut dimasukkan dalam prioritas pembahasan DPR di tahun 2021," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Kembali Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya Berikut

Permintaan tersebut berangkat dari banyaknya catatan LPSK pada akhir September 2020 sebanyak 224 saksi atau korban yang mengajukan perlindungan terkait kekerasan seksual.

Selain itu, LPSK juga mencatat banyaknya saksi dan korban yang belum menerima perlindungan hukum atas peristiwa kekerasan yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Akibatnya korban yang kembali di serang pelaku dengan berbagai alasan yang tentu merugikan korban.

Baca Juga: Penemuan Besar Pertama Selama Pandemi Covid-19, Arkeolog Mesir Temukan Puluhan Peti Mati Kuno

Belum lagi berangkat dari berbagai modus dan jenis kekerasan seksual yang berkembang selama ini.

Oleh karena itu, perlu adanya perhatian khusus untuk mementingkan RUU PKS agar segera disahkan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x