"Dalam banyak kasus, dengan tidak dapat dilanjutkannya proses hukum, korban seringkali mendapat serangan balasan dari pelaku, contohnya melakukan laporan balik, Situasi ini perlu mendapat perhatian semua pihak dalam kaitannya dengan perlindungan kepada korban kekerasan seksual," ucapnya.
Baca Juga: Selain Cipta Kerja, Berikut RUU yang Telah Disahkan Oleh DPR di Tengah Pandemi Covid-19
Di samping itu, LPSK telah mengkaji sejumlah bahasan yang akan dibahas dalam RUU PKS.
Pertama mengenai hak baik untuk korban saksi dalam memperoleh perlindungan, bantuan medis, psikologis dan psikososial dan soal ganti rugi.
Selanjutnya adalah perhatian mengenai dampak sosial dari korban saksi yang mengalami kekerasan seksual agar tidak disalahkan masyarakat sebagai pemicu terjadinya kekerasan seksual.
Baca Juga: Sempat Prediksi 9-11, Wanita Tunanetra Sudah Ramalkan Donald Trump Terserang Penyakit Misterius
"Oleh karena itu, diperlukan kerangka sosio-ekologis untuk pemulihan yang komprehensif, dimana masyarakat dapat lebih menunjukkan empati dan kepedulian dan tidak menyalahkan korban sebagai pemicu kekerasan seksual," lanjutnya.
Sementara itu, ganti rugi pada korban juga menjadi aspek yang perlu dibahas dan pelaku dapat mendapat eksekusi.
Selain itu, keberadaan victim impact statement (pernyataan dampak atas kejahatan yang dialami korban) dalam persidangan perlu menjadi perhatian pada pembahasan RUU PKS.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik hingga UBS Turun, Berikut Daftar Rinciannya di Pegadaian Rabu, 7 Oktober 2020