PR DEPOK - Situasi pandemi Covid-19 yang masih menyerang hingga kini tampaknya tidak terlalu berpengaruh pada sistem pemerintahan.
Padahal pandemi Covid-19 ini sudah bisa memberhentikan beberapa kegiatan penting seperti bekerja, sekolah, bahkan ritual beribadah.
Namun, tampaknya situasi pandemi yang saat ini cukup mengkhawatirkan tidak berlaku pada sistem pemerintahan dalam membentuk sejumlah kebijakan.
Baca Juga: Sempat Prediksi 9-11, Wanita Tunanetra Sudah Ramalkan Donald Trump Terserang Penyakit Misterius
Di situasi pandemi ini beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) nyatanya telah disahkan oleh pemerintah.
Terdapat hampir empat RUU yang sudah atau akan disahkan oleh pemerintah dan DPR saat kondisi pandemi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI pada Minggu, 4 Oktober 2020.
RUU pertama yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah RUU Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik hingga UBS Turun, Berikut Daftar Rinciannya di Pegadaian Rabu, 7 Oktober 2020
RUU tersebut menuai polemik lantaran diduga tak memperhatikan akibat yang nantinya terjadi pada lingkungan, dan hanya dapat menguntungkan kepentingan pelaku industri batubara.
Lalu, RUU kedua yang sudah disahkan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau singkatnya Perppu Corona.