Selain Cipta Kerja, Berikut RUU yang Telah Disahkan Oleh DPR di Tengah Pandemi Covid-19

- 7 Oktober 2020, 08:53 WIB
DPR dan pemerintah Sahkan RUU Cipta Kerja.
DPR dan pemerintah Sahkan RUU Cipta Kerja. /Pikiran Rakyat.

RUU Minerba dan Perppu Corona disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020.

Baca Juga: Jabar Kembali Waspada Adanya Potensi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir

Kemudian, RUU selanjutnya adalah terkait Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi (MK).

RUU MK tersebut sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 1 September 2020.

Sementara itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR dan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 tepatnya pada Sabtu, 3 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: Soal Surat Telegram Kapolri Larang Unjuk Rasa, Pengamat: Sudah Kebablasan, Keluar dari Tugas

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut merupakan Undang-undang kontroversional karena ditolak banyak orang dan dianggap dapat merugikan masyarakat.

Sejak pemerintah menyerahkan draf rancangan regulasi dan surat presiden ke DPR pada 12 Februari lalu, pembahasan rancangan regulasi yang berisi 11 klaster ini sudah berlangsung hampir delapan bulan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah