Selain Cipta Kerja, Berikut RUU yang Telah Disahkan Oleh DPR di Tengah Pandemi Covid-19

- 7 Oktober 2020, 08:53 WIB
DPR dan pemerintah Sahkan RUU Cipta Kerja.
DPR dan pemerintah Sahkan RUU Cipta Kerja. /Pikiran Rakyat.

PR DEPOK - Situasi pandemi Covid-19 yang masih menyerang hingga kini tampaknya tidak terlalu berpengaruh pada sistem pemerintahan.

Padahal pandemi Covid-19 ini sudah bisa memberhentikan beberapa kegiatan penting seperti bekerja, sekolah, bahkan ritual beribadah.

Namun, tampaknya situasi pandemi yang saat ini cukup mengkhawatirkan tidak berlaku pada sistem pemerintahan dalam membentuk sejumlah kebijakan.

Baca Juga: Sempat Prediksi 9-11, Wanita Tunanetra Sudah Ramalkan Donald Trump Terserang Penyakit Misterius

Di situasi pandemi ini beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) nyatanya telah disahkan oleh pemerintah.

Terdapat hampir empat RUU yang sudah atau akan disahkan oleh pemerintah dan DPR saat kondisi pandemi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI pada Minggu, 4 Oktober 2020.

RUU pertama yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah RUU Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik hingga UBS Turun, Berikut Daftar Rinciannya di Pegadaian Rabu, 7 Oktober 2020

RUU tersebut menuai polemik lantaran diduga tak memperhatikan akibat yang nantinya terjadi pada lingkungan, dan hanya dapat menguntungkan kepentingan pelaku industri batubara.

Lalu, RUU kedua yang sudah disahkan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau singkatnya Perppu Corona.

RUU Minerba dan Perppu Corona disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020.

Baca Juga: Jabar Kembali Waspada Adanya Potensi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir

Kemudian, RUU selanjutnya adalah terkait Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi (MK).

RUU MK tersebut sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 1 September 2020.

Sementara itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR dan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 tepatnya pada Sabtu, 3 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: Soal Surat Telegram Kapolri Larang Unjuk Rasa, Pengamat: Sudah Kebablasan, Keluar dari Tugas

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut merupakan Undang-undang kontroversional karena ditolak banyak orang dan dianggap dapat merugikan masyarakat.

Sejak pemerintah menyerahkan draf rancangan regulasi dan surat presiden ke DPR pada 12 Februari lalu, pembahasan rancangan regulasi yang berisi 11 klaster ini sudah berlangsung hampir delapan bulan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah