PR DEPOK – Baru-baru ini, isu penerapan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) tengah hangat diperbincangkan di Indonesia.
Sejumlah pengamat menilai bahwa RUU ini perlu diterapkan mengingat tingginya kasus penyalahgunaan miras di Indonesia.
Akan tetapi, isu penerapan RUU Minol ini mendapat kritik dari Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom, yang menilai bahwa hal tersebut bersifat infantil atau kekanak-kanakan.
Baca Juga: Soal Volume Limbah Medis, KLHK Catat Peningkatan Sekitar 30-50 Persen di Masa Pandemi Covid-19
"Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" ujar Gomar Gultom, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Dalam penuturannya, Gultom menyebutkan negara lain seperti Uni Emirat Arab (UEA) justru mulai memberikan kebebasan terhadap konsumsi minuman beralkohol yang telah beredar luas di masyarakat negara tersebut.
Menurut Gultom, kebebasan mengkonsumsi minuman beralkohol di UEA bertolak belakang dengan Indonesia yang melarang konsumsi minuman tersebut.
Baca Juga: Ikut Nonton Video Syur yang Diduga Mirip Dirinya, Gisel: Rasanya Sebel Banget
Lebih lanjut, Ketum PGI itu juga menerangkan bahwa yang seharusnya dilakukan di Indonesia saat ini adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran minuman beralkohol.