Ia pun menekankan bahwa aparat atau pihak berwajib harus menegakkan hukum dengan konsisten.
Terlebih, menurut Gultom, terkait konsumsi alkohol ini telah diatur dalam KUHP Pasal 300 dan Pasal 492 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/2019.
Baca Juga: Kembali Terulang, Kasus yang Diduga SARA Terjadi di Pemilihan Ketua OSIS SMA Negeri di Depok
"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Gultom menerangkan bahwa tak sedikit masyarakat di Indonesia yang kegiatan adat istiadatnya membutuhkan penggunaan minuman beralkohol.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah tidak melulu menyelesaikan semua hal dengan undang-undang.
Baca Juga: Demi Sediakan Rumah Layak, Ex Menteri PPN Saran Alokasi Tahunan untuk Isi Deposit Tanah bagi Negara
"Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat," tegas Gultom.
Tak cukup sampai di situ, Gultom pun menyoroti perihal RRU lain yang dinilai lebih mendesak dibandingkan RUU Minol ini.
Contohnya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan lain sebagainya.