RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, LPSK Desak DPR Prioritaskan dalam Program Legislasi Nasional 2021

- 6 Oktober 2020, 23:22 WIB
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA /

PR DEPOK – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah dibahas sejak 2014 lalu.

Namun, hingga saat ini RUU tersebut tidak kunjung menemui titik terang.

Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong DPR menjadikan RUU PKS sebagai prioritas untuk dibahas pada Program Legislasi Nasional tahun 2021.

Berdasarkan keterangan tertulis Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar, RUU PKS merupakan produk legislasi yang sangat mendesak.

“Posisi LPSK adalah mendorong agar RUU tersebut dimasukkan dalam prioritas pembahasan DPR pada tahun 2021,” ujar Livia pada Selasa, 6 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Gelombang Sampah Plastik Seberat 14 Juta Ton Membendung di Dasar Laut Seluruh Dunia

Livia mengatakan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual dengan modus yang beragam menjadi salah satu alasan mendesaknya pembahasan dan pengesahan RUU PKS.

Menurut catatan LPSK, hingga akhir September 2020 terdapat 223 saksi dan atau korban yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual.

Sementara di tahun 2018, Livia memaparkan terdapat 401 saksi atau korban kekerasan seksual yang telah diberikan perlindungan oleh LPSK.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x