Sebut RUU PKS Kebutuhan Mendesak, MPR: Butuh Dukungan Semua Pihak untuk Mewujudkannya

- 4 Desember 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/tumisu.

PR DEPOK – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan kebutuhan mendesak.

Menurutnya, dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk menjadikan RUU tersebut jadi sebuah undang-undang atau UU.

“UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya,” kata Lestari dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berulang Kali Mangkir dari Panggilan, KPK Jemput Paksa Tersangka Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia

Ia menyebutkan bahwa setiap tahun, jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat dan dapat terjadi kepada semua orang, baik perempuan maupun laki-laki.

Sedangkan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual.

“Sehingga banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus tak Kunjung Turun, Puan Maharani Desak Pemerintah Evaluasi Total Strategi Penanganan Covid-19

Menurut penilaiannya, para pelaku kekerasan seksual pun tidak mendapatkan efek jera karena tidak mendapat hukuman atas perbuatannya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x