Sebut RUU PKS Kebutuhan Mendesak, MPR: Butuh Dukungan Semua Pihak untuk Mewujudkannya

- 4 Desember 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/tumisu.

Selain menjangkau pelaku, ia mengungkapkan bahwa hal yang terpenting yakni terdapat pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.

Hal serupa datang dari Komnas Perempuan yang mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2011-2019.

Baca Juga: Minta Benny Wenda Sudahi Mimpi Jadi Presiden RI , Ahmad Basarah: Ayo Bangun dari Tidur Panjangnya

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, terdapat 46.698 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, sehingga pengesahan RUU PKS dinilai mendesak.

Akan tetapi, penundaan pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XI DPR pada 30 Juni 2020.

RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014 sebagai inisiatif DPR. Namun, pembahasannya alot karena sejumlah hal dalam naskah RUU PKS dan daftar inventaris masalah menjadi perdebatan banyak pihak.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah