Sebut RUU PKS Kebutuhan Mendesak, MPR: Butuh Dukungan Semua Pihak untuk Mewujudkannya

- 4 Desember 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/tumisu.

PR DEPOK – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan kebutuhan mendesak.

Menurutnya, dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk menjadikan RUU tersebut jadi sebuah undang-undang atau UU.

“UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya,” kata Lestari dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berulang Kali Mangkir dari Panggilan, KPK Jemput Paksa Tersangka Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia

Ia menyebutkan bahwa setiap tahun, jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat dan dapat terjadi kepada semua orang, baik perempuan maupun laki-laki.

Sedangkan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual.

“Sehingga banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus tak Kunjung Turun, Puan Maharani Desak Pemerintah Evaluasi Total Strategi Penanganan Covid-19

Menurut penilaiannya, para pelaku kekerasan seksual pun tidak mendapatkan efek jera karena tidak mendapat hukuman atas perbuatannya.

Selain menjangkau pelaku, ia mengungkapkan bahwa hal yang terpenting yakni terdapat pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.

Hal serupa datang dari Komnas Perempuan yang mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2011-2019.

Baca Juga: Minta Benny Wenda Sudahi Mimpi Jadi Presiden RI , Ahmad Basarah: Ayo Bangun dari Tidur Panjangnya

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, terdapat 46.698 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, sehingga pengesahan RUU PKS dinilai mendesak.

Akan tetapi, penundaan pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XI DPR pada 30 Juni 2020.

RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014 sebagai inisiatif DPR. Namun, pembahasannya alot karena sejumlah hal dalam naskah RUU PKS dan daftar inventaris masalah menjadi perdebatan banyak pihak.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x