Berulang Kali Mangkir dari Panggilan, KPK Jemput Paksa Tersangka Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia

- 4 Desember 2020, 13:46 WIB
Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. /Antara

PR DEPOK  Tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HS), telah dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadinoto yang dijemput di kediamannya di Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 Desember 2020, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.

"Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia. Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Targetkan Penempatan 30 Ribu PMI ke Jepang, HIMSATAKI Gelar Audiensi di Kantor BP2MI

Sebelum dijemput paksa, Ali menuturkan, Hadinoto telah dipanggil KPK secara patut sesuai dengan hukum untuk diperiksa dalam penyidikan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Akan tetapi, ia mangkir dari panggilan tim penyidik KPK tersebut.

"Namun, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat ini, tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarya.

Baca Juga: Manfaat Berjalan Kaki usai Makan Bagi Kesehatan

Tak hanya sekali, Hadinoto sempat berulang kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x