Kasus Suap Pengadaan Pesawat, KPK Panggil Mantan Direktur Garuda sebagai Tersangka

- 3 Desember 2020, 12:10 WIB
Gedung KPK /(Foto : PMJ/Fjr).
Gedung KPK /(Foto : PMJ/Fjr). /

PR DEPOK - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HS) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 3 Desember 2020.

Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Suap SPAM KemenPUPR, KPK Panggil Mantan BPK dan Komisaris Leonardo Jusminarta

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," kata Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Pada 7 Agustus 2019, KPK telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut, namun KPK hingga saat ini belum menahan Hadinoto.

Sebelum Hadinoto, KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Baca Juga: Dinkes Klaim 437 Orang di Lingkungan Anies Baswedan dan Riza Patria Telah Jalankan Tes Usap PCR

KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Terkait program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x