Kasus Suap SPAM KemenPUPR, KPK Panggil Mantan BPK dan Komisaris Leonardo Jusminarta

- 3 Desember 2020, 11:56 WIB
Ilustrasi KPK./
Ilustrasi KPK./ /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Dua tersangka kasus suap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 3 Desember 2020.

Pemanggilan tersebut terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2017/2018.

Dua tersangka itu, yakni mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RD) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Baca Juga: Dinkes Klaim 437 Orang di Lingkungan Anies Baswedan dan Riza Patria Telah Jalankan Tes Usap PCR

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.

"Keduanya dipanggil sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017/2018," kata Ali seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Terkait pengembangan kasus proyek SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada tanggal 25 September 2019.

Baca Juga: Soal Kerumunan Massa di Megamendung, Bupati Bogor Akui Tak Mampu Kendalikan Massa FPI

Namun, keduanya belum ditahan KPK sampai saat ini.

Pada konstruksi perkara disebutkan bahwa pada bulan Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x