Ini Alasan Dua Sejoli di Banda Aceh Terima 17 Kali Hukum Cambuk

- 25 April 2024, 22:00 WIB
Kejari, Satpol PP, dan WH Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam.
Kejari, Satpol PP, dan WH Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam. /Pixabay/renateko/

PR DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh diketahui baru saja melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina, di Banda Aceh pada Kamis, 25 April 2024.

Roslina mengatakan bahwa pihaknya memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan oleh Kejaksaan. Katanya menambahkan, bahwa ada dua pasangan atau empat orang yang dicambuk pada hari ini, Kamis, 25 April 2024.

Diketahui bahwa dua pasangan yang dihukum cambuk tersebut ialah berinisial AD, JN, HE, dan RA. Keempat terpidana ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: 8 Mie Ayam Lezat di Kota Semarang, Tempatnya Ramai Ga Terlalu Panas, Rasa Puas!

Adanya pelanggaran syariat Islam yang dilanggar keempat terpidana itu yakni terbukti melakukan perbuatan ikhtilat (bermesraan), sehingga dihukum sebanyak 17 kali cambuk setelah pemotongan tiga bulan masa tahanan (per bulan dipotong satu kali cambuk).

Selanjutnya, Roslina pun menuturkan bahwa keempat terpidana itu ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Syiah Kuala.

Kata Roslina, penangkapan di Kecamatan Syiah Kuala mereka diringkus dalam sebuah kamar kos, sedangkan untuk wilayah Kecamatan Kuta Alam ditangkap dalam mobil di ruang terbuka atau parkiran umum.

"Kedua pasangan itu melakukan perbuatan ikhtilat, jadi sudah masuk dalam perbuatan bermesraan dan dilarang dalam Qanun Jinayat," kata Roslina seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis, 25 April 2024.

Kemudian dia pun mengatakan, selama 2024 ini terjadi kasus pelanggaran syariat Islam mulai berkurang, sehingga hukuman cambuk terhadap empat orang terpidana yang melanggar hukum syariat Islam tersebut merupakan yang pertama kali di tahun ini.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x