Ini Alasan Dua Sejoli di Banda Aceh Terima 17 Kali Hukum Cambuk

- 25 April 2024, 22:00 WIB
Kejari, Satpol PP, dan WH Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam.
Kejari, Satpol PP, dan WH Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam. /Pixabay/renateko/

Baca Juga: 7 Link Download Twibbon HUT Kota Depok ke-25 Tahun, Lengkap dengan Cara Pasangnya

"Selama ini hukuman cambuk sudah mulai berkurang karena memang melihat perkembangan di Banda Aceh tingkat pelanggaran menurun," ujarnya.

"Tahun 2024 ini baru kali pertama hukuman cambuk," pungkasnya menyampaikan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah