Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja Setelah Dinyatakan Gagal

- 21 Juni 2022, 08:20 WIB
Simak cara lolos seleksi Kartu Prakerja setelah gagal. Masyarakat harus mengatasi hal-hal yang menjadi penyebab tidak lolos.
Simak cara lolos seleksi Kartu Prakerja setelah gagal. Masyarakat harus mengatasi hal-hal yang menjadi penyebab tidak lolos. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

PR DEPOK – Masyarakat yang mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja tak jarang banyak yang gagal atau tidak lolos seleksi.

Bahkan, banyak yang telah daftar Kartu Prakerja hingga beberapa gelombang namun masih gagal lolos seleksi.

Lantas, bagaimana cara lolos Kartu Prakerja setelah dinyatakan gagal lolos seleksi?

Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 1 2022, Lengkap dengan Syarat dan Tanggal Pendaftaran

Perlu diketahui, terdapat sejumlah hal yang menyebabkan pendaftar gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.

Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini penyebab gagal lolos Kartu Prakerja:

1. Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan

Salah satu syarat daftar Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Jam Buka-Tutup Jakarta Fair 2022 dan Harga Tiket Masuk PRJ Kemayoran

Jika Anda tidak memenuhi batas usia tersebut, dipastikan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.

2. Sudah ada 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Jika lebih, dipastikan gagal lolos seleksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Selasa, 21 Juni 2022: Hubungan Cinta Cukup Sulit Hari Ini

3. Termasuk dalam kriteria terlarang

Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Oleh karena itu, untuk ikut program Kartu Prakerja pastikan Anda tidak termasuk dalam semua golongan tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Waktu Pembukaannya

4. NIK KTP terdaftar di lembaga lain

Masyarakat yang sudah mendapatkan bansos seperti PKH, BPNT, BSU, atau BPUM tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Selain itu, masyarakat yang masih terdaftar di Kemdikbud juga tidak lolos Kartu Prakerja karena syarat penerima program ini yakni masyarakat yang sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Oleh karena itu, jika Anda terdaftar di Kemdikbud atau Kemensos, dipastikan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hari Musik Dunia: Sejarah hingga Pandangannya dalam Islam

5. Batas kuota

Pada setiap pendaftaran gelombang Kartu Prakerja memiliki batas kuota penerima yang dibagikan secara proporsional sesuai wilayah.

Jika Anda gagal lolos seleksi tanpa alasan yang jelas, bisa jadi dikarenakan batas kuota.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 21 Juni 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja Setelah Dinyatakan Gagal

Pada akun Kartu Prakerja masing-masing dapat dilihat alasan gagal lolos gelombang.

Jika keterangan alasannya “Kamu belum berhasil lolos gelombang”, tidak perlu ada data yang diperbaiki. Anda hanya perlu mencoba lagi pada gelombang-gelombang selanjutnya hingga lolos.

Baca Juga: Pengujian Massal Covid-19 di China Kini Sisakan Gunung Sampah

Namun, bila alasan gagal lolos Kartu Prakerja spesifik seperti NIK KTP terdaftar di lembaga lain, Anda perlu melaporkan agar diperbaiki. Dengan catatan, pastikan bahwa memang tidak pernah terdaftar pada lembaga tersebut.

1. NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Jika NIK KTP Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM, segera cek status kebenarannya di link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Chapter 258: Taiju Shiba atau Kazutora Benar Datang, Takemichi akan Selamat

2. NIK KTP terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU

Jika dinyatakan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), segera cek status Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

3. NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos (PKH atau BPNT Kartu Sembako) 

Jika NIK KTP Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos, segera lapor ke dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Info Transportasi Umum ke PRJ Kemayoran, Lengkap dengan Rute KRL, TransJakarta, dan MRT

4. NIK KTP tidak valid 

Jika NIK KTP Anda dinyatakan tidak valid oleh Kartu Prakerja, segera hubungi Dukcapil di:

- Call Center: 1500 537.

- WhatsApp/SMS: 08118005373.

Baca Juga: Komentar Robert Alberts Soal Penampilan Fitrul dan Arsan di Laga Debutnya Bersama Persib Bandung

- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.

Setelah memperbaiki data dan telah memenuhi kriteria daftar Kartu Prakerja, Anda bisa gabung kembali pada gelombang selanjutnya hingga dinyatakan lolos seleksi. 

Demikian cara lolos seleksi Kartu Prakerja setelah dinyatakan gagal.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah