2. Kemudian masukkan nama Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
3. Selanjutnya, masyarakata bisa masukkan data diri sesuai KTP
4. Setelah itu, ketik delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak
5. Apabila huruf kode yang tertera di layar kurang jelas, segera ulangi lagi untuk mendapatkan kode baru
6. Terakhir, klik tombol "Cari Data".
Baca Juga: PRJ Kemayoran 2022 Buka Jam Berapa Saja? Simak Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Masuk Jakarta Fair
Apabila semua langkah tersebut telah selesai dilakukan, link cekbansos.kemensos.go.id bakal mencocokkan nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.
Masyarakat, khususnya siswa SD hingga SMA yang telah terdaftar di DTKS dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM, berhak mendapatkan BLT Anak Sekolah total Rp4,4 juta.
Dari total BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta tersebut bakal diberikan kepada siswa sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Untuk siswa SD atau sederajat bakal mendapat BLT Anak Sekolah sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.