Baca Juga: Hari Ini Layanan Transjakarta Gratis! Simak Cara Pembayarannya Spesial Edisi Ulang Tahun Jakarta
5. Masukkan delapan kode yang tertera dalam kotak yang dipisahkan spasi
6. Klik tombol ‘Cari Data’
Nantinya bakal muncul informasi bahwa data KTP yang dimasukkan di link cekbansos.kemensos.go.id terdaftar sebagai peneruma PKH tahap 3 atau tidak.
Setelah KPM melakukan pengecekan dan nama yang muncul merupakan penerima BPNT dan PKH, maka nama tersebut juga berhak mendapatkan dana PKH tahap 3.
Nama yang tertera berhak dapat PKH tahap 3 bakal menerima dana bantuan sesuai dengan nominal dan kategori yang sudah ditentukan Kemensos.
Kategori dan Nominal Bantuan
1. Ibu hamil bakal dapat PKH tahap 3 senilai Rp750.000
2. Balita bakal dapat PKH tahap 3 senilai Rp750.000