Pelaku usaha yang sudah mendapat BT PKLWN tidak akan diberi lagi BLT UMKM Rp 600 ribu tahun ini.
Hal ini bertujuan untuk pemerataan bantuan sosial di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Simak Estimasi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 dan 7 Tips agar Lolos Seleksi
Kemudian, ada juga tiga golongan yang sudah dipastikan tidak bisa mendapat BPUM 2022, yakni ASN, anggota TNI dan anggota Polri.
Namun untuk tahun ini, terkait pencairannya pemerintah belum menentukan skema penyaluran secara pasti.
Akan tetapi, jika penyaluran untuk tahun ini akan sama seperti tahun sebelumnya, maka masyarakat bisa mengecek penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id.
Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa di Afghanistan Mulai Berdatangan
Adapun berikut cara cek penerima BPUM 2022 melalui link resmi yang dikelola BRI menggunakan NIK KTP:
1. Akses link eform.bri.co.id/bpum.
2. Isi NIK KTP pada kolom yang sudah tersedia.