2 Cara Daftar UMKM agar Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapatkan BPUM 2022 yang Cair Rp600 Ribu

- 20 Juni 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar UMKM 2022 online maupun offline di oss.go.id atau pihak yang bertindak sebagai pengusul
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar UMKM 2022 online maupun offline di oss.go.id atau pihak yang bertindak sebagai pengusul /Pixabay/Mohammed Hassan.

PR DEPOK - Pelaku usaha mikro saat ini tengah menanti pencairan BPUM senilai Rp600.000 yang dijanjikan pemerintah.

Namun, program lanjutan dari Kemenkop UKM yang sebelumnya telah berjalan pada dua tahun terakhir dan dikabarkan menggulirkan BPUM Rp600.000, belum ada kepastian bakal dicairkan kapan.

Meski begitu, pelaku usaha mikro bisa terlebih dahulu mendaftarkan UMKM miliknya agar berkesempatan dapat BPUM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Kendati saat ini belum ada keterangan terkait cara daftar UMKM 2022 agar berkesempatan dapat BPUM 2022, namun menilik penyaluran bantuan tahun sebelumnya, pelaku usaha mikro bisa menempuh dengan dua cara.

Baca Juga: Mengenal Cacar Monyet atau Monkeypox, Ketahui Pengertian, Penularan, hingga Cara Melindungi Diri

Cara yang bisa dilakukan pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan UMKM miliknya yakni secara online maupun offline.

Seperti pendaftaran UMKM pada umumnya, sebelum daftar maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro agar kesempatan lolos dapat BPUM 2022 lebih besar.

Adapun syarat untuk daftar UMKM 2022 di antaranya yakni sebagai berikut.

1. Pelaku usaha mikro tidak pernah mendapatkan BPUM sebelumnya

2. Pelaku usaha mikro sudah pernah menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x