Baca Juga: Cek BPUM 2022 dengan Login eform.bri.co.id? Simak Info Terbaru Soal BLT UMKM bagi Pelaku Usaha Kecil
3. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank
4. Pelaku usaha mikro merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia
5. Memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
6. Melampirkan SKU bagi pelaku usaha mikro yang KTP dan alamat usahanya berbeda
7. Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM 2022 dari pengusul beserta berkas pendukung
8. Pelaku usaha mikro bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD.
Baca Juga: Penjelasan, Cara Daftar, dan Keuntungan PPDB Bersama yang Diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta
Jika syarat di atas sudah dipenuhi, maka pelaku usaha mikro bisa segera mendaftarkan usahanya secara online melalui situs oss.go.id dengan mengikuti langkah sebagai berikut.
Langkah awal yang harus dilakukan untuk mendaftarkan UMKM agar dapat BPUM 2022 yakni membuat akun dan login di situs oss.go.id.