2 Cara Daftar UMKM agar Jadi Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Ini Tak Usah Berharap Dapat BLT Rp600 Ribu

- 8 Juni 2022, 21:45 WIB
Simak penjelasan 2 cara daftar UMKM agar jadi penerima BPUM 2022. Ketahui bahwa pelaku usaha ini tidak usah berharap dapat BLT Rp600.000.
Simak penjelasan 2 cara daftar UMKM agar jadi penerima BPUM 2022. Ketahui bahwa pelaku usaha ini tidak usah berharap dapat BLT Rp600.000. /Tangkap layar oss.go.id.

PR DEPOK - Sektor UMKM di Indonesia terus diupayakan pengembangannya oleh pemerintah Kementrian Koperasi UKM atau Kemenkop UKM.

Dalam upaya tersebut, melalui Kemenkop UKM, pemerintah telah menempuh berbagai cara, termasuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BLT untuk pelaku usaha lewat program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Adapun program BPUM ini diberikan kepada para pelaku usaha yang sebelumnya telah mendaftarkan usahanya, baik secara online maupun offline melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Cara Cek PKH 2022 lewat HP, Pemilik KTP Ini Bisa Dapat BLT Rp3 Juta usai Login ke Link Berikut

Lalu, bagaimana cara daftar UMKM agar jadi penerima BPUM 2022 dan dapat BLT UMKM senilai Rp60.000?

Diketahui bersama, hingga kini pemerintah belum memastikan skema, cara daftar, ataupun cara cek penerima BPUM 2022.

Akan tetapi, pelaku usaha bisa mendaftarkan usaha memakai cara penyaluran tahun sebelumnya, agar berkesempatan dapat dana BPUM 2022.

Baca Juga: Begini Penjelasan Gus Miftah Soal Pernikahan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa yang Digelar Tertutup

Untuk melakukan pendaftaran UMKM, pelaku usaha bisa melakukannya secara offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Indonesia Baik oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x