PR DEPOK - Pemerintah akan segera menyalurkan kembali menyalurkan bantuan dana berupa BPUM 2022 bagi pelaku usaha mikro.
Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 ini dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
BPUM 2022 atau disebut juga BLT UMKM ini akan disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: TransJakarta Uji Coba 3 Bus Listrik Merek Terbaru, Begini Keunggulannya Masing-Masing
Jika berkaca pada penyaluran BPUM sebelumnya, terdapat enam syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik UMKM.
Keenam syarat atau ketentuan itu di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: LIVE STREAMING Kualifikasi Piala Asia 2023 Indonesia vs Kuwait, Jadwal Kick-off Alami Perubahan
2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
3. Mempunyai usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.