4. Menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat usaha tidak sesuai dengan domisili di KTP pemiliknya.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Klik eform.bri.co.id untuk Lihat Nama Penerima BPUM 2022, Ini Ciri Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM
6. Bukan pegawai BUMN atau BUMD, bukan anggota TNI/Polri, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah mendaftarkan UMKM agar memiliki Perizinan Berusaha.
UMKM terlebih dahulu harus terdaftar dan memiliki Perizinan Berusaha sebelum bisa menjadi penerima BPUM 2022.
Baca Juga: PPKM Masih Diperpanjang hingga 4 Juli 2022, Airlangga Hartarto Sebut Dapat Berubah Sesuai Kondisi
Mendaftarkan UMKM bisa dilakukan lewat situs oss.go.id, dengan melakukan beberapa langkah berikut ini.
1. Mendapatkan hak akses OSS
Hal pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha adalah mendapatkan hak akses OSS.