Hak akses OSS tersebut bisa didapat dengan cara di bawah ini.
Baca Juga: Penyebab Dana KJP Plus Juni 2022 Gagal Cair ke NIK KTP Berciri Ini
- Buka situs oss.go.id atau klik di sini
- Klik ' Masuk Sekarang'
- Klik 'Daftar' dan tentukan skala usaha antara UMK atau non UMK
- Lengkapi data diri yang diminta dan klik 'Daftar'
Baca Juga: Cek Penerima PKH dan BPNT Lewat HP, Ada BLT hingga Rp3 Juta untuk Pemilik KTP Ini
- Cek email dan klik tombol aktivasi agar bisa menerima hak akses OSS
2. Proses Perizinan Berusaha
Hak akses OSS yang telah didapat bisa digunakan untuk memproses Perizinan Berusaha.