Cara memroses perizinan berusaha dengan menggunakan hak akses OSS bisa dilakukan dengan langkah berikut ini.
- Masuk kembali ke oss.go.id dan login menggunakan hak akses OSS
- Pilih 'Perizinan Berusah' dan klik 'Permohonan Baru'
- Masukkan data yang diperlukan
- Periksa Daftar Produk dan Jasa, Data Usaha serta Daftar Kegiatan Usaha
Baca Juga: Baru Ditangkap di Lampung Tengah, Kenapa Mitsuhiro Taniguchi Jadi Buronan Polisi Jepang?
- Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
- Centang kotak 'Pernyataan Mandiri'
- Periksa ulang Draf Perizinan Usaha