PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali masih diperpanjang oleh pemerintah.
Perpanjangan PPKM itu dilakukan sebagai langkah antisipasi selama satu bulan ke depan, dalam menghadapi pandemi yang saat ini kondisinya sudah semakin terkendali.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data transmisi komunitas (laju penularan) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: 10 Quotes Hari Laut Sedunia 2022, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial
Yang artinya, tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis 2 dan lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah, ungkapnya.
“Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2022,” kata Airlangga Hartarto, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu 8 Juni 2022.
Dikatakan Airlangga Hartarto, bahwa aturan tersebut telah diberlakukan sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan.
Baca Juga: Cara Daftar Online PPDB Jabar 2022, Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan
Namun pemberlakuan PPKM tersebut dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat, kata dia.