PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia masih diperpanjang.
Kebijakan perpanjangan PPKM di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Berdasarkan keterangan Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, level PPKM di seluruh wilayah Indonesia berada di level 1 hingga 2.
Secara lebih rinci, dijelaskan bahwa sebanyak 128 kabupaten/kota di daerah Jawa-Bali telah berada di PPKM level 1.
Sementara di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota telah berada di PPKM level 1, dan hanya ada satu kabupaten dengan PPKM level 2.
"Hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2 (PPKM)," terang Safrizal, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 7 Juni 2022.
Baca Juga: Sinopsis Film Wild Card, Aksi Bodyguard yang Kecanduan Judi Melawan Gangster
Di sisi lain, terpantau tidak ada kabupaten/kota di Indonesia yang berada di PPKM level 3 dan 4.