PR DEPOK - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) di daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di daerah luar Jawa-Bali ini sebagai langkah mengendalikan pandemi Covid-19 di tanah air.
Adapun perpanjangan PPKM di wilayah luar Jawa-Bali ini berlaku hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pantauan Arus Mudik dari Ruas Tol Jagorawi Menuju Ciawi Masih Terlihat Lengang
Diketahui bahwa keputusan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, pada Inmendagri yang terbaru, tercatat adanya peningkatan wilayah yang berada di PPKM level 1.
Dijelaskan bahwa kini sudah ada 131 daerah yang telah berada di kategori PPKM level 1.
Baca Juga: Panel AS Ingin India Masuk Daftar Hitam karena Kebebasan Beragama yang Buruk