PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Depok kembali diperpanjang.
Selama masa PPKM Level 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan pembatasan aktivitas warga terutama di sektor perdagangan.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022, pusat perdagangan, perbelanjaan, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 60 persen.
Saat memasuki area, pengunjung dengan kategori hijau wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan tetap diizinkan masuk dengan mendisiplinkan protokol kesehatan.
Sedangkan anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga: Mengenal Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang, Contoh dan Cara Mengelola dengan Software Akuntansi
Khusus wahana bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan, dan mal dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen serta wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.